WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara menahan aparat Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik karena diduga menyelewengkan dana desa.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani di Amuntai, mengatakan saat ini aparat desa yang diduga menyelewengkan dana desa (DDs) tersebut, telah ditahan di Mapolres HSU beserta barang bukti sejumlah berkas laporan keuangan pengunaan DDs tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, oknum aparat desa tersebut melakukan mark up dana desa pada 2018 dan 2019 sebesar Rp487.306.952,” ujar Andi di Amuntai, Kamis (15/4)
Dijelaskan dia, pada 2018 Desa Sungai Jamjam mendapatkan DDs sebesar Rp677.953.000 sedangkan pada 2019 sebesar Rp741.652.000.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan seperti pembangunan, pengadaan wc, pengadaan tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi dan lainnya.
“Beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark-up atau penggelembungan harga, seperti upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif,” terang Andi.
Berdasarkan laporan hasil audit Investigasi atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari DDs Desa Sungai Janjam nomor LHAI – 222 / PW16 / 5 / 2020 tanggal 24 September 2020 ditemukan dugaan penyelewengan DDs mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp487.306.952.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor dan Unit Opsnal Polres HSU Kamis 15 April 2021 pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Desa Babai Rt.20 Kecamatan Kurau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah tersangka AA berhasil diamankan.