OJK Tutup 1.200 Fintech Ilegal dan 390 Investasi Bodong

Faktor ketiga, lanjutnya, perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi maupun menggunakan fintech. OJK menemukan banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal akibat tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan meminjam diluar batas kemampuan..

“Sepertinya memang mudah setiap saat dapat cair tanpa syarat, tapi ini sebenarnya menjebak. Kami menemukan beberapa kasus konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 10 fintech, bahkan ada yang lebih dari 40 fintech dalam seminggu,” kata dia.

Tirta mengatakan OJK telah melaksanakan 250 program edukasi keuangan sepanjang 2020 untuk menghindari masyarakat terjerat dalam investasi dan fintech ilegal. Selain juga, mengoptimalkan media sosial untuk mengeluarkan artikel dan video literasi.

Sedangkan di sisi penegakan hukum, OJK memperluas keanggotaan Satgas Waspada Investasti (SWI) menjadi 13 kementerian dan lembaga terkait. SWI juga aktif mengumumkan nama-nama investasi dan fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media OJK.

OJK juga turut meminta Kominfo memblokir website dan aplikasi ilegal dan terus memperkuat penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal.

Terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 42 diantaranya berizin serta hanya 10 fintech yang benar-benar beroperasi dengan baik. (*)