14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dapat Vonis Berbeda Dalam Kasus Suap dari Gubernur

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa,” kata hakim ketua Immanuel. (ant)

Editor: Erna Djedi