Komisi V DPR Dukung Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Rehabilitasi Pasca Banjir Sumatera

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026), Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini, menilai Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana.

Danang Wicaksana menilai, pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.

Khususnya warga yang kehilangan rumah dan fasilitas umum akibat bencana banjir.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana.

Terkait regulasi pemanfaatan kayu hanyut di lapangan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.