Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.
Sebelumnya kedua tersangka IS dan NI ditangkap anggota Satresnarkoba di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi dua paket sabu – sabu dengan berat total 9,42 gram.
Termasuk satu bungkus plastik warna hitam berisi dua paket sabu – sabu dengan berat total 2,43 gram. (ant)
Editor: Erna Djedi







