WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Layanan Kepolisian 110 menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan permukiman.
Informasi tersebut menunjukkan meningkatnya kepedulian warga terhadap bahaya narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Andi Prateknjo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Ulin Banjarbaru, Dievakuasi ke RS Ulin Banjarmasin
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (35), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (28/4/2026) malam dan ternyata IS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu pada tubuh pelaku.
“Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Heri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total enam paket sabu dengan berat bersih 4,27 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dompet, tisu, kotak rokok, satu pak plastik klip, sekop dari sedotan, kotak penyimpanan, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.







