"Setelah melakukan penyelidikan bersama tim gabungan akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti satu buah kotak hp OPPO A3S, satu buah kotak hp OPPO Neo7, satu buah hp OPPO A3S dan satu unit motor jenis honda vario," kata Kasat Dany.

Kedua pelaku dapat dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ant)

Editor: Erna Djedi