Dua Penggasak Uang Rp14 Juta Warung Nasi di HST Diringkus, Satu Pelaku Warga Banjarmasin Selatan


    WARTABANJA.COM, BARABAI – Tim Gabungan dari KBO Reskrim Polres HST, Kanit Res Polsek LAS, Unit Resmob Polres HST, di backup Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, dan Polsek Banjarmasin Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian senilai Rp14 juta yang terjadi di sebuah warung nasi di Pantai Hambawang Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan LAS.

    Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono Sabtu (27/3) menerangkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang lelaki tua berinisial SR yang berumur 56 Tahun.

    “SR ditangkap pada Kamis (25/3) sekitar pukul 22.00 wita di sebuah toko miliknya sendiri di Jalan Ir PHM Noor, Banjarmasin Barat, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” katanya.

    Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka SR tidak melakukan pencurian sendiri.

    Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial AF (38) warga Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

    “Tersangka AF kami tangkap di rumah kos di jalan Tri kesuma Barabai, Kabupaten HST,” kata Dany.

    Kronologis kejadian menurut Kasat bermula pada hari Selasa (23/2) sekitar pukul 11.00 WITA datang seorang perempuan atas nama Hj Herlina Mahdiah melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pantai Hambawang.

    Kejadian itu pada saat korban berjualan nasi di warung miliknya pagi hari. Pelaku diperkirakan dua orang, dimana satu pelaku pura-pura membeli nasi dan pelaku satunya masuk ke dalam rumah lewat belakang warung.

    Baca Juga :   Kecelakaan di Batola! Mobil Terbalik ke Semak Belukar, Begini Kondisi Penumpangnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI