WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memperbolehkan masjid digunakan untuk pelaksanaan ibadah saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam di Tangerang, Rabu mengatakan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan selama bulan suci Ramadhan sudah diizinkan sesuai arahan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang.
“Untuk rumah ibadah masjid sudah dibuka kembali untuk jamaah sejak dimulai awal adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan syarat mengikuti prokes dan arahan Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kemudian, terkait dengan jumlah jamaah umat Islam yang akan melaksanakan ibadah di masjid tersebut harus disesuaikan dengan kapasitasnya yang ada untuk menghindari penumpukan.







