Kementerian Agama RI Terbitkan Panduan Beribadah dan Berpuasa Ramadhan 1442 Hijriah Tetap Aman Saat Pandemi COVID-19

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Berpuasa Ramadhan di saat sedang pandemi wabah penyakit seperti sekarang tentunya akan sangat berbeda, wajib berhati-hati agar penularannya tidak meningkat.

Oleh sebab itu, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran serta iktikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. 

Surat edaran itu juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketentuan Satgas COVID setempat. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4/2021) dalam keterangan resminya di laman Kemenag RI mengatakan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.

Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi). 

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” jelasnya.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: