Jadi Tersangka! Ibu Muda di Tangerang Lecehkan Anak

WARTABANJAR.COM – Viral video seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany melakukan pelecehan pada anak balitanya dengan diunggah ke media sosial. Kini Raihanny resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (3/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Raihany dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 juncton Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Tiga Barang Diduga MilikMayat Pria di Desa Rantau BujurĀ 

“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” kata Ade Ary, Senin (3/6/2024) dikutip dari beritasatu.com.