Sebagaimana Putusan MK itu, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.
Sesuai Putusan MK itu pula, pelaksanaan PSU Pilgub/Pilwagub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan, 19 Maret 2021.
Sedangkan yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Keenam wilayah kecamatan tersebut di Kabupaten Banjar lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (ant)
Editor: Erna Djedi







