WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Banjar, Muhaimin, Senin (22/3/2021), mengatakan pihaknya akan menyiapkan apa yang menjadi tugas sebagai pelaksana karena penyelenggara PSU merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel.
“Kami hanya sebagai pelaksana, penyelenggaranya adalah KPU Kalsel karena agendanya pemilihan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur dan sebagai pelaksana, kami tentu siap,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai pelaksana maka tugas yang dijalankan adalah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS.
Disebutkan, mengingat pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga soal pendanaan dan masalah teknis lainnya merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel yang berkoordinasi dengan KPU RI.







