Untuk Pertama Kalinya Wali Kota Aditya Mufti Ariffin Ikut Blender Sabu di Mapolres

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, turut memblender narkotika jenis sabu seberat dua ons atau 200 gram yang merupakan barang bukti milik jaringan pengedar narkotika yang ditangkap jajaran polres setempat.

    Pemusnahan ratusan gram narkotika golongan I itu, merupakan pertama bagi Aditya Mufti Ariffin yang belum genap sebulan resmi dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru.

    Ratusan gram sabu itu bagian dari barang bukti pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang menyita 2.378 gram atau 2,3 kilogram sabu-sabu dan 14,50 gram milik empat tersangka.

    Pemusnahan yang dilakukan di Joglo Mapolres Banjarbaru, Kamis dipimpin Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso bersama Kajari Andri Irawan, perwakilan PN dan Kodim 1006/Mtp serta unsur MUI.

    “Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang totalnya mencapai 2,4 kilogram itu bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjadi perhatian kita semuanya, peredaran narkoba masih tinggi,” ujar kapolres.

    Dikatakan, empat tersangka yang merupakan satu jaringan narkotika dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati karena barang bukti yang disita cukup banyak.

    Disebutkan, penyelidikan asal barang barang untuk mengungkap jaringan diatasnya masih dilakukan setelah sebelumnya jaringan pengedar itu ditangkap petugas di parkiran Bandara Syamsudin Noor beberapa waktu lalu.

    “Pasal berlapis bagi empat tersangka yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 jo pasal 131 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres.

    Baca Juga :   Kapolres Tanah Bumbu Minta Pejabat Utama Pahami Literasi Digital

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI