WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan atas sengketa Pilkada Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/3/2021), MK menyatakan menolak gugatann pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 2, Ir H Burhanudin-Drs H Bahrudin MAP.
Dengan demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru selaku termohon, yang menetapkan pasangan 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu adalah sah.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan, dalil pemohon tentang adanya
pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi, dan ketidaknetralan ASN, tidak terbukti.
Atas dasar itu, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Putusan MK ini bagi Sayed Jafar merupakan kado ulang tahunnya.
Pasalnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru itu kemarin baru saja merayakan ulang tahun ke-59.
Berdasarkan penelusuran wartabanjar.com dari Wikipedia, Sayed Jafar Alydrus yang akan menjalankan masa jabatan untuk periode kedua sebagai Bupati Kotabaru, lahir di Kotabaru pada 17 Maret 1962.
Diusung 12 Partai
Pada Pilkada yang digelar serentak 9 Desember 2020 lalu, Sayed Jafar Alydrus berpasangan dengan Andi Rudi Latif atau disingkat dengan SJA-Arul.
Pasangan ini diusung oleh 12 partao politik yang memiliki 35 kursi di DPRD Kotabaru.
Ke-12 partai tersebut dan kursi yang mereka miliki adalah, PDIP (7), Golkar (5), PKB (4), PPP (4), PAN (3), Hanura (3), dan masing-masing 2 kursi yakni Nasdem, Gerindra, PKS, kemudian masing-masing 1 kursi yaitu Demokrat, Perindo, dan PBB. (edj)