7 Makam Pasien Covid-19 Dibongkar 4 Jasad Diambil, Polisi Amankan 6 Pelaku

    WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban Coronavirus Disease (COVID-19) di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

    “Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.

    Terungkapnya para pelaku atas penyelidikan pihak Sat Reskrim dan atensi Kapolres Parepare.

    Penyelidikan dilaksanakan tiga hari termasuk meminta keterangan dari semua keluarga korban termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus itu, sehingga para pelaku terungkap.

    Hingga saat ini keenam pelaku masing-masing berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik kepolisian setempat untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.

    Namun, katanya, dari keterangan dan alasan beberapa pelaku itu berbeda-beda. Motif pelaku, ada yang menyebut mereka menjalankan amanah pihak keluarga dan orang tuanya korban COVID-19 yang sudah dikubur dipindahkan ke pekuburan keluarga.

    Zulpan mengungkapkan pelaku berdalih bahwa bila ada keluarga meninggal dunia, mestinya dikuburkan di pemakaman keluarganya.

    Sedangkan motif lain dari pelaku karena memimpikan korban (keluarganya) meminta agar segera dipindahkan ke pekuburan lain, sehingga hal itu menjadi motivasi serta amanah menurut pelaku untuk berani membongkar makam, selanjutnya membawa kemudian menguburkan jenazahnya ke tempat pekuburan lain.

    Baca Juga :   Kompolnas Mengapresiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Berharap Penyanderaan Terakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI