Bahkan, saat sidak ke salah satu tempat karaoke, rombongan selain mendapati pelanggaran aturan dalam protokol kesehatan, juga menyediakan minuman keras yang dinikmati dua pengunjung bersama satu wanita.
Wali Kota Aditya yang melihat hal itu sempat dibuat geram dan memanggil pemilik tempat karaoke untuk ditanyai terkait aktivitas pesta miras maupun pelanggaran penerapan PPKM yakni tutup pada pukul 21.00 WITA.
“Kami sudah instruksikan Satpol PP, Dinas Budparpora dan Dinkes untuk memproses tempat karaoke yang melanggar aturan baik terkait miras maupun pelanggaran aturan protokol kesehatan,” ujar wali kota.
Sementara itu, razia tempat hiburan baik cafe maupun karaoke juga diikuti pemeriksaan swab antigen di tempat kepada pengunjung untuk memeriksa penularan virus Corona sehingga bisa dicegah penyebarannya. (ant)







