Polisi Ungkap Alasan Pelaku Habisi Ustadzah H di Sungai Ulin Banjarbaru
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polres Banjarbaru mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang ustazah H yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026), dengan memperlihatkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya handphone milik korban, kendaraan milik korban, serta tongkat kayu yang dipakai kedua pelaku saat menghabisi korban.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan dua pelaku berinisial AS dan MFI berhasil diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan Polres Banjarbaru.
Kedua pelaku diketahui bekerja serabutan sebagai petani dan buruh harian.
AKBP Pius menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan di Sungai Ulin Banjarbaru Dikenal Ramah, Murid Sempat Ikut Mencari
“Motifnya karena ekonomi. Salah satu pelaku mengaku membutuhkan uang untuk keluarganya di Jawa, termasuk biaya sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku mengira tas hitam yang selalu dibawa korban berisi uang tunai.
Namun setelah beraksi, pelaku hanya berhasil membawa telepon genggam milik korban.
“Korban ternyata tidak pernah membawa uang tunai dan lebih sering menggunakan transaksi QRIS,” ungkapnya.
Pelaku juga sempat berniat membawa kabur sepeda motor korban, namun urung dilakukan karena situasi dianggap tidak aman.
”Selain telepon genggam korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, helm, hingga barang milik korban yang sempat disembunyikan pelaku,” papar Kapolres.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu