Sungai Tercemar Diduga Akibat Limbah Perusahaan, Nadhiv Audah Paparkan Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh
- Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
- Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
- Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu tidak dapat memanafaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti sebelum terjadi pencemaran, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) UU PPLH.
Namun gugatan tersebut menurut Nadhiv, juga harus sesuai dengan syarat-syarat dalam mengajukan gugatan ganti rugi yang mana harus memenuhi syarat adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU PPLH.
“Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas tidak dapatnya masyarakat menikmati air sungai untuk dimanfaatkan disebabkan pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Nadhiv Audah menambahkan, itulah langkah-langkah hukum apabila terjadi tindakan pencemaran lingkungan yang mana dalam hal ini tentu harus dibuktikan dulu apakah memang benar perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai tanpa izin dan menyebabkan kerugian kepada masyarakat. (has)
Editor : Hasby