WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Hasil penyelidikan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada kejadian pembongkaran Toko Sania yang terjadi pada pertengahan Februari 2021 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Pencurian dengan cara membongkar toko yang terjadi Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru terjadi pada 16 Februari 2021 ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Saat saya bangun tidur 2 buah HP milik saya yang sebelumnya saya teruh di samping tidak ada dan kemudian saya mengecek kondisi toko dan ternyata dompet yang berisikan sejumlah uang yang di taruh di atas etalase rokok sudah tidak ada di tempatnya,” terang korban.

Saat dimintai keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting SH, membenarkan adanya kejadian tersebut dan pada akhir pekan lalu.

Dari rangkaian penyelidikan, ujarnya, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kemudian melakukan pengembangan dengan pencarian barang bukti hasil curian.

“Unit Resmob Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan teman korban kemudian tim bergerak ke daerah perumahan Lambung Mangkurat dan pada saat itu tim berpapasan dengan tersangka yang sedang menggulung kabel kemudian tim langsung mengamankan pelaku,” papar Iptu Martinus.

Iptu Martinus mengungkapkan, pelaku berinisial TR berusia 28 tahun, warga Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dar pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan melakukan seorang diri.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke toko menjebol dinding toko yang terbuat dari kalsiboard," ujar Iptu Martinus.

Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang seperti berbagai macam voucher Simpati, XL, Axis, Smartfren sekitar 100 lembar lebih, dompet yang berisi uang Rp2 juta serta surat berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.

Saat dilakukan interogasi hampir semua barang bukti seperti HP telah berpindah tangan, sementara uang dan rokok juga sudah habis digunakan pelaku sehingga pencarian barang bukti dilakukan personil dilapangan.

“Untuk Pelaku kami jerat dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru. (edj)