WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menyikapi pro kontra penerapan UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk virtual police atau polisi dunia maya.
Virtual police ini berada di Direktorat Cyber Bareskrim Polri.
Tim ini nantinya akan mengedepankan edukasi dalam penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutakaman imbauan sebelum penindakan.
Tujaunnya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat malalui media sosial mengenai UU ITE.
Dalam pembentukan virtual police, Polri akan berkoordinadi dengan Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital.







