Terungkap, Peran Jimmy Sutopo dalam Kasus Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di Asabri


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan peran tersangka Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jimmy Sutopo adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

“Sekitar tahun 2013 – 2019, Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas,” kata Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Selanjutnya Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee.

Baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro.