WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Buser “Macan Bamega” Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetebuhan anak di bawah umur, Senin (15/02/2021)
Pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali, yakni pada 4 Februari 2021 di sebuah penginapan di Kotabaru dan lima hari kemudian di salah satu Hotel di Kotabaru.
Dari pengakuan tersangka, sebelum disetubuhi korban dicekoki miras terlebih dahulu hingga tak sadarkan diri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi