Ini Dia Kasus-kasus Korupsi yang Sedang Digenjot Kejari HSU

WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terus menggenjot sejumlah kasus yang terindikasi korupsi.

Di antaranya pengadaan WC atau jamban sehat di Dinas Perumahan Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH).

Kemudian, kasus pembangunan kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengeringan Kayu Desa Teluk Baru Kecamatan Amuntai pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Novan Hadian, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan jamban sehat dalam tahap pemberkasan perkara.

“Prosesnya sudah 90 persen, kita masih menunggu hasil dari audit keuangan, khususnya dalam hal kerugian negaranya,” ujar Novan.

Novan mengatakan, penyidik sudah melakukan penahanan kepada dua tersangka, satu orang dari pihak kontraktor dan satu lagi pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disperkim LH Kabupaten HSU.

Untuk saat ini kerugiannya diperkirakan sebesar Rp250 juta lebih dengan nilai proyek sanitasi pembuatan jamban sehat senilai Rp1,2 miliar.

“Pengerjaannya tidak sesuai speks sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya.

Menurur Novan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, namun untuk sementara penyidik masih fokus menangani dua tersangka.

Kepada wartawan belum lama ini, Kepala seksi tindak pidana khusus Fadly Arby juga menyampaikan kedua tersangka yakni Direkrur CV Nusa Indah berinsial AF dan PPK Disperkim LH inisial RKH sudah dititipkan sebaga tahanan di Lapas kelas IIB Amuntai.

“Keduanya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan proyek jamban sehat perkotaan dan pedesaan tahun anggaran 2019 di empat kelurahan di Kecamatan Amuntai Tengah,” katanya.

Masa tahanan keduanya pun diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari untuk memudahkan proses penyidikan.

Ternyata proyek jamban sehat yang dilaksanakan Disperkim dan LH HSU yang melibatkan tersangka AF dan RKH juga di lakukan pengerjaan proyeknya Desa Beringin Kecamatan Banjang dengan nilai kontrak Rp1,2 M.