Lanjutnya, pihaknya juga melakukan investigasi pendalaman akun penyebar tersebut dilakukan kepolisian untuk menyelidiki indikasi adanya pelanggaran UU ITE. “Kita mau dalami,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengamankan pelaku perempuan berinisial MA (24) dari kasus viral video sejoli mesum di halte Senen.
Tetapi dari hasil pemeriksaan diketahui MA dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan. Penyelidikan kepada MA pun dihentikan.
Selain itu, polisi mengungkapkan perempuan itu saat ini diketahui tengah hamil 35 Minggu. (ant)
Editor: Erna Wati







