Masih PPKM, Pemko Banjarmasin Terapkan 75 Persen WFH

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Keenam, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta diupayakan melaksanakan secara daring.

Terakhir atau ketujuh, mengintensifkan lagi penerapan protokol kesehatan pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Plt Kasat Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahruraji di Banjarmasin, Kamis (4/2/2021) mengatakan, pihaknya di bawah komando pihak kepolisian kembali mengintensifkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Kita patroli ke pasar-pasar, tempat hiburan, hingga kafe-kafe dan banyak lagi tempat yang berpotensi banyak orang untuk diingatkan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Namun, katanya, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin tidak menerapkan sanksi, tapi hanya memberikan teguran, hingga peringatan bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang lupa bawa masker.

“Kita mengingatnya kesadaran masyarakat saja, untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” tutur Fahruraji. (brs/ant)

Editor: Yayu Fathilal