1. Kepada pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) agar menjamin ketersediaan pasokan LPG 3 Kg sesuai wilayah kerjanya dan melaporkan secara berkala realisasi penyaluran ke agen dibawahnya, dan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  2. Kepada agen-agen agar melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada pangkalan dibawahnya sesuai harga resmi untuk pangkalan sebesar Rp. 14.750,- (tidak dibenarkan menjual diatas harga resmi), melaporkan realisasi yang disalurkan kepada pangkalan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dibawahnya dan tidak dibenarkan menyalurkan kepada yang bukan pangkalan di bawahnya.
  3. Kepada pangkalan agar melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat dengan berpedoman kepada HET sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Rp. 17.500,- yang telah ditetapkan secara tepat sasaran kepada konsumen sesuai dengan buku LOG di wilayah kerjanya dan tidak dibenarkan melakukan penimbunan LPG 3 Kg di gudang atau menyalurkan kewilayah lain.
  4. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi akan kami laporkan secara berjenjang agar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan.

Selain itu, guna menjaga stabilitas harga perekonomian khusus untuk bahan pokok terkait pascamusibah banjir, Bupati HST juga mengeluarkan surat edaran bernomor 500/98/Eko.SDA/Setda/2021 yang ditujukan kepada distribotur/pedagang atau masyarakat yang berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan terjadinya musibah banjir di Kabupaten HST yang mengakibatkan adanya kenaikan beberapa bahan pokok dan komoditi lainnya.

Serta dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap bahan pokok di Kabupaten HST, maka dengan ini kami menghimbau: