KPK Panggil Tiga Saksi untuk Tersangka Mantan Menteri Edhy Prabowo


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

    “Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Tiga saksi, yaitu Makmun Saleh seorang pensiunan serta Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami masing-masing dari pihak swasta.

    Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

    Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

    KPK pun pada Jumat (22/1) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito yang merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

    Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

    Baca Juga :   Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Anggaran Rp13,6 Triliun Digelontorkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI