Disebutkan, pihaknya dalam rangka penanganan pertambangan liar (illegal mining) di kawasan setempat akan bekerja sama dengan DLH Kabupaten Banjar dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan PT Antang Gunung Meratus, sebagai pemilik konsesi lahan, dan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk Kementerian ESDM.
“Permasalahan seperti ini harus segera diambil tindakan nyata untuk menyelamatkan lingkungan. Jika terbukti merusak lingkungan dan pencemaran air tentu ada aturan yang ditegakan,” tegasnya. (ant)
Editor: Erna Wati







