Dia menambahkan setelah berkoordinasi dengan KPU pusat, disarankan agar KPU Kalsel menyiapkan kuasa hukum yang tidak berafiliasi dengan partai politik sebagai pendamping selama persidangan.
Zazin yakin dengan materi jawaban yang telah disiapkan, tim KPU Kalsel akan mampu menjawab semua materi gugatan yang dipersoalkan pemohon.
“Apapun yang dimohonkan penggugat ke MK akan kami siapkan jawabannya, sesuai dengan yang telah kami laksanakan selama ini,” katanya.
Gugatan pilkada ke MK, tak hanya diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, namun juga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjar H Rusli-Guru Fadlan, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin-Bahrudin dan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir.
“Seluruh tim hukum KPU akan mempertahankan apa yang telah kami tetapkan, karena kami yakin pelaksanaan pilkada sudah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya. (ant)
Editor: Erna Wati







