ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru, Simak Aturannya


WARTABANJAR.COM – Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020.

SE ini Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui siaran pers.

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini