Warga Rantauan Timur 2 Ini Tak Cuma Simpan Sabu Tapi Juga Ganja


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu memang sering terdengar terjadi di di wilayah hukum Polres Banjarmasin.

    Namun kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjarmasin tidak hanya mengamankan sabu.

    Personel Satres Narkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan ganja dari seorang pria, warga Rantauan Timur 2, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Tersangka atas nama Firman Priyadi (30).

    Baca Juga : Korban Oknum ASN Dinas LH Datangi Balai Kota Banjarmasin

    Baca Juga : Bawaslu Kota Banjarmasin Pantau Praktik Kecurangan Jelang Pencoblosan

    Baca Juga : Dana Kampanye Lebih dari Ini, Paslon Bisa Didiskualifikasi

    Ia ditangkap di rumahnya, Jl Rantauan Timur 2, Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 15.30 Wita.

    Dari tersangka, petugas menemukan berupa delapan paket sabu dengan berat bersih 4,7 gram, satu bungkus ganja dengan berat bersih 28,95 gram, sebuah kotak handphone merk Oppo A7, dan satu lembar kertas warna cokelat.

    Kapolres Banjarmasin melalui Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (7/12/2020), membenarkan diamankannya Firman bersama barang bukti sabu dan ganja.

    Baca Juga : Untuk Lepas dari Pandemi, Upaya 3T, 3M, dan Vaksinasi Harus Sejalan

    Baca Juga : Liga Inggris : Giliran Wolverhampton Dibantai di Kandang Liverpool

    Baca Juga : Liga Inggris : Arsenal Dilumat di Kandang Tottenham Hotspur Tanpa Balas

    Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Istrinya Positif Covid-19 Tanpa Gejala

    Perbuatan yang dilakukan Firman, diatur dalam UU Narkotika yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu. (edj)

    Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris Anggota NII, Jabatannya Tak Sembarangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI