WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu memang sering terdengar terjadi di di wilayah hukum Polres Banjarmasin.
Namun kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjarmasin tidak hanya mengamankan sabu.
Personel Satres Narkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan ganja dari seorang pria, warga Rantauan Timur 2, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tersangka atas nama Firman Priyadi (30).
Baca Juga : Korban Oknum ASN Dinas LH Datangi Balai Kota Banjarmasin
Baca Juga : Bawaslu Kota Banjarmasin Pantau Praktik Kecurangan Jelang Pencoblosan
Baca Juga : Dana Kampanye Lebih dari Ini, Paslon Bisa Didiskualifikasi
Ia ditangkap di rumahnya, Jl Rantauan Timur 2, Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari tersangka, petugas menemukan berupa delapan paket sabu dengan berat bersih 4,7 gram, satu bungkus ganja dengan berat bersih 28,95 gram, sebuah kotak handphone merk Oppo A7, dan satu lembar kertas warna cokelat.
Kapolres Banjarmasin melalui Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (7/12/2020), membenarkan diamankannya Firman bersama barang bukti sabu dan ganja.
Baca Juga : Untuk Lepas dari Pandemi, Upaya 3T, 3M, dan Vaksinasi Harus Sejalan
Baca Juga : Liga Inggris : Giliran Wolverhampton Dibantai di Kandang Liverpool
Baca Juga : Liga Inggris : Arsenal Dilumat di Kandang Tottenham Hotspur Tanpa Balas
Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Istrinya Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Perbuatan yang dilakukan Firman, diatur dalam UU Narkotika yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu. (edj)