Beranda blog Halaman 3370

Sedang di Bali, Lee Joon Gi Lakukan Pemotretan di Satu Hotel di Kabupaten Tabanan

0
Lee Joon Gi. Foto: Instagram/(@actor_jg)

WARTABANJAR.COM, BALIAktor Lee Joon Gi diketahui sedang berada di Bali sekarang.

Sejak kemarin, Minggu (27/5/2024) beredar kabar bahwa ia sedang menikmati minuman bir di Bali.

Postingannya sedang menikmati waktu bersantai sembari minum bir di Bali ramai beredar di media sosial.

Hari ini, Senin (27/5/2024), bintang drakor My Girl dan Moon Lovers: Scarlet Heart Ryeo ini mengunggah momennya pemotretan di Bali.

Ia mengunggah beberapa buah gambar, menampilkan ia sedang difoto fotografer di sebuah tempat di Pulau Dewata, tepatnya di satu hotel di Kabupaten Tabanan, Bali.

Banyak penggemar Indonesia kemudian mengucapkan selamat berlibur dan menikmati waktu senggangnya di Bali kepada sang aktor.

semoga oppa menikmati waktu selama di Bali…selamat bersenang senang oppa,” ujar ade***.

Seneng banget oppa update.. betah di Indonesia ya oppa … Sering sering ke Indonesia,” kata bai***.

So happy to see you enjoy your trip ka,” ujar ong***.

(yayu)

Editor: Yayu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Koalisi Nasional Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPR

0
Sejumlah perwakilan organisasi jurnalis yang ditemui anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan (Wartabanjar.com/ist)

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah organisasi jurnalis melakukan aksi unjukrasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPR RI, Senin (27/05/2024). Hal itu menyusul draft RUU Penyiaran yang dinilai bakal memberangus kemerdekaan pers.

Organisasi pers tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya dan sejumlah organisasi lainnya. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menilai, RUU penyiaran bukan saja merugikan insan pers tapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

“Masyarakat pers menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal erpotensi memberangus kemerdekaan pers di draf RUU Penyiaran. Merugikan seluruh masyarakat pers dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herik seperti dikutip Wartabanjar.com di depan gedung DPR.

Baca juga: Hamil pada Usia Tua seperti Syahrini? Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

Herik menilai, draft RUU Penyiaran bertolak belakang dengan Undang-Undang Pers yang ada. Ia menyebut, draft yang beredar akan melemahnya fungsi pers sebagai kontrol sosial dan kebijakan Pemerintah.

“Pasal-pasal tersebut membuat jurnalis tidak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial. RUU Penyiaran juga bertabrakan dengan UU Pers, mari kita perbuat saja Dewan Pers sehingga demokrasi tetap sehat terjaga.” katanya.

Dalam rilisnya, aksi yang mereka namakan Aksi Nasional Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran itu menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Hamil pada Usia Tua seperti Syahrini? Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

0
Penyanyi Syahrini tampil cantik dengan abaya warna putih saat hamil 7 bulan. (Instagram @princessyahrini/Istimewa)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Penyanyi Syahrini belum lama ini mengejutkan publik dengan kabar kehamilannya yang telah menginjak usia 7 bulan.

Kabar tersebut dia sampaikan melalui akun media sosial Instagram-nya @Princessyahrini pada Rabu (22/5/2024).

Saat ini, Syahrini telah menginjak usia 43 tahun.

Meskipun memiliki bayi pada usia matang tersebut memiliki beberapa keuntungan, seperti keuangan yang stabil dan mental yang siap untuk menjadi orang tua, kehamilan pada usia ini juga lebih rentan dan berisiko tinggi.

Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan saat hamil pada usia tua, dikutip dari Medical News Today, Senin (27/5/2024).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Hamil pada Usia Tua seperti Syahrini? Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

Editor: Yayu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Miliki 2 Paket Sabu, MS Digerebek Polsek Angsana di Desa Mekar Jaya

0
Foto: Instagram/(@polrestanahbumbu)

WARTABANJAR.COM, BATULICIN-  Usai mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika, Sabtu (25/5/2024) pukul 11.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan setelah melakukan penyelidikan intensif, pada hari itu tim Unit Reskrim Polsek Angsana menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya, RT.03, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS.

Kapolsek Angsana, IPTU Muh Ilham Haqqani Ajeng Appaware S.TR.K., mengungkapkan pelaku MS diketahui memiliki atau menguasai 2 paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.

Selain itu, di dalam rumah tersangka juga ditemukan satu buah alat isap sabu (bong).

Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan narkotika tersebut, MS tidak dapat menunjukkannya.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Angsana lagi. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

BREAKING NEWS: Api Berkobar di Komplek Banjar Indah

0
Warga Komplek Banjar Indah berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. (wartabanjar.com - Ist. Kiriman warga)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Api kembali berkobar di Kota Banjarmasin. Kali ini dilaporkan si jago merah mengamuk di Jalan A Yani Komplek Banjar Indah, Senin (27/5/2024) sore.

Tampak api berkobar di salah satu rumah yang terbuat dari beton.

Sejumlah warga terdekat pun berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya seperti ember.

“Mohon bantuannya, api di Banjar Indah. Api berkobar sekali,” ujar rekanan melalui pesan WA.

Unit BPK/Damkar dari berbagai penjuru kota Banjarmasin, terutama wilayah terdekat, langsung meluncur ke lokasi. (ahmad raihan)

Editor: Erna Djedi

 

 

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Sejumlah Usaha Sarang Burung Walet di Tala Tak Bayar Pajak

0
Tim gabungan Pemkab Tanah Laut mendatangi tempat usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak, Senin. (wartabanjar.com - Ist. Satpol PP Tala)

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sejumlah tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Tanah Laut ternyata belum memenuhi kewajiban pajak.

Tim gabungan Pemkab Tala melakukan penyisiran terhadap objek usaha sarang walet yang tidak bayar pajak tersebut.

Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah Tanah Laut, Badan Pendapatan Daerah, Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pintu memberikan teguran kepada pemilik sarang burung walet yang belum menunaikan pajak dengan memasang stiker pemberitahuan, Senin (27/5/2024).

Penempelan stiker tersebut, dilakukan di beberapa tempat yang ada di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Takisung.

Pemasangan stiker setelah pihaknya melayangkan surat teguran tidak adanya respon dari pengusaha sarang burung walet.

Kegiatan dilaksanakan Tim PAD Kabupaten Tanah Laut oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolpp dan Damkar Tala, Badan Pendapatan Daerah.

“Kegiatan diikuti bidang Pendataan dan bidang Penagihan dan pemeriksaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diikuti Bidang Perizinan Jasa Usaha,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri.

Petugas pemungutan pajak sarang burung walet telah bekerja sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

Akan tetapi masalah wajib pajak sarang burung kurang bekerjasama dengan petugas dan kesadaran membayar pajak yang masih rendah.

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka Peningkatan PAD, untuk menjadi perhatian wajib objek pajak dalam menunaikan kewajibannya. (ernawati)

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Netizen Desak Pengadilan Internasional Percepat Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Imbas Penyerangan di Rafah

0
Kebakaran hebat melanda tempat pengungsian UNRWA di Rafah, Gaza, dimana banyak pengungsi Palestina berlindung di sana, Minggu (26/5/2024) malam waktu setempat. Kebakaran tersebut diakibatkan oleh hampir 1 ton bom yang dijatuhkan pasukan Israel ke lokasi tersebut. Foto: Instagram

WARTABANJAR.COM, GAZA- Pembantaian pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina yang mengungsi di Rafah, Gaza, Minggu (26/5/2024) malam waktu setempat hingga menyebabkan banyak korban tewas lagi membuat para netizen mendesak Pengadilan Internasional untuk makin segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Hingga Senin (27/5/2024) sore ini, korban tewas terus bertambah.

Menurut laporan yang beredar di media sosial, banyak pengungsi yang berlindung di tenda-tenda UNRWA di Rafah tewas terpanggang dalam kebakaran besar itu, bahkan ada seorang bayi yang kepalanya terpenggal.

Sejumlah netizen kemudian mengungkapkan kemarahan mereka di media sosial Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Mereka mendesak agar ICC makin menyegerakan penerbitan surat perintah penangkapan Netanyahu.

arrest netanyahu, biden and all who complicit in palestine genocide immediately !!!” seru ige***.

More arrest warrants for Israel!,” ujar mit***.

Publishe the arrest warrants quickly, more more more kids, woman, elders killed todayy,” sebut adr***.

Tak hanya itu, banyak warganet lainnya juga tetap setia menyuarakan kemerdekaan Palestina di kolom komentar media sosial ICC.

Sementara itu, pada Senin (20/5/2024), Pengadilan Internasional menyatakan bakal menerbitkan surat perintah penangkapan Netanyahu.

Jaksa ICC, Karim Khan, secara resmi telah mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant karena situasi yang terjadi di Palestina.

Jaksa menyatakan pihaknya sampai pada kesimpulan itu setelah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan internasional yang dilakukan keduanya.

“Saya dapat mengkonfirmasi hari ini bahwa saya mempunyai dasar yang masuk akal untuk percaya berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (memiliki) tanggung jawab pidana atas kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Negara Palestina sekurang-kurangnya sejak tanggal 8 Oktober 2023,” ujar Jaksa ICC, Karim A. A. Khan KC dalam pernyataan resminya, Senin (20/5/2024).

Ia menilai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant termasuk modus kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta Roma; dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(iii); atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i) Statuta Roma.

Selanjutnya pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(i), atau pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i); dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i) Statuta Roma.

Termasuk pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), juga dalam konteks kematian akibat kelaparan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan; penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan Pasal 7(1)(h); dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(k) UU Statuta Roma.

“Sayangnya kejahatan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Kantor saya menyampaikan bahwa orang-orang ini dengan sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil di Gaza untuk kelangsungan hidup manusia. Kami mencapai kesimpulan tersebut berdasarkan wawancara dengan para penyintas, saksi mata, banyak saksi mata, para ahli, pernyataan dari pejabat Israel termasuk dua orang tersebut, serta beberapa ratus video yang diautentikasi (kebenarannya, red).” (yayu/berbagai sumber)

Editor: Yayu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang Ditangkap Terlibat Kasus 70 Kg Sabu

0
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa (wartabanjar.com/ist)

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Tim Gabungan Kota Banjarmasin Tertibkan Kawasan Jalan Pasar Lama Laut

Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.

Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan. “Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.

Mukti mengatakan, keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

0
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dengan Kurikulum Merdeka.(Disdik Purwakarta)

WARTABANJAR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT)

Hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Ulin Diduga Sakit

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Paman Birin dan Acil Odah Bagi-Bagi Hadiah untuk Siswa SMAN 2 Banjarbaru

0
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Hj Rahdatul Jannah bersama siswa SMAN 2 Banjarbaru di acara Germas Cinta Banua, Senin (27/5). (Wartabanjar.com_ist)

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin yang didampingi istri Hj. Raudatul Jannah atau Acil Odah membagikan hadiah bagi para siswa SMAN 2 Banjarbaru, Senin (27/5).

Usai membuka acara Germas Cinta Banua, Paman Birin dan Acil Odah memberikan kuis bagi para siswa SMAN 2 Banjarbaru dengan hadiah uang tunai.

“Apa arti dari makna Preventif? Ayo, silahkan jawab apa,” ucap Paman Birin.

Baca Juga

Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Ulin Diduga Sakit

Siswa bernama Rifhan langsung menjelaskan bahwa preventif adalah sebuah pencegahan. Paman Birin pun langsung menyebut bahwa timnya mendapatkan masing-masing uang tunai Rp 1 Juta.

Kemudian 11 siswa juga masing-masing sebesar Rp 500 Ribu. Diakhir, Paman Birin dikerumuni oleh puluhan pelajar dan diberi Rp.200 ribu untuk setiap pelajarnya.

“Setiap orang harus senang. Terlebih penting lagi sehat, karena dengan menjaga kesehatan maka hidup akan lebih baik. Teruslah tersenyum itu sodaqoh, sebab itulah Paman ingin bubuhan pian ini cerita layaknya semangat dari makna Germas Cinta Banua,” pesannya.

Paman Birin dan Acil Odah juga mengundi hadiah doorprize sebuah motor matic. Salah satu perwakilan peserta mengambil kupon, Acil Odah membacakan nomor 180.

Adalah Saila Ramadani, seorang siswi kelas XI IPS 2 SMAN 2 Banjarbaru langsung berlari ke panggung.

“Alhamdulillah, senang banget. Sebenarnya tadi sudah pasrah, karena tidak dapat sejuta seperti kawan-kawan maju ke panggung. Namun juga sempat berdoa, semoga dapat motor. Ternyata, Allah Maha baik telah memberikan rezekinya ke saya,” ungkap Saila, penuh haru.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg