Sejumlah Usaha Sarang Burung Walet di Tala Tak Bayar Pajak

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sejumlah tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Tanah Laut ternyata belum memenuhi kewajiban pajak.

Tim gabungan Pemkab Tala melakukan penyisiran terhadap objek usaha sarang walet yang tidak bayar pajak tersebut.

Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah Tanah Laut, Badan Pendapatan Daerah, Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pintu memberikan teguran kepada pemilik sarang burung walet yang belum menunaikan pajak dengan memasang stiker pemberitahuan, Senin (27/5/2024).

Penempelan stiker tersebut, dilakukan di beberapa tempat yang ada di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Takisung.

Pemasangan stiker setelah pihaknya melayangkan surat teguran tidak adanya respon dari pengusaha sarang burung walet.

Kegiatan dilaksanakan Tim PAD Kabupaten Tanah Laut oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolpp dan Damkar Tala, Badan Pendapatan Daerah.