Beranda blog Halaman 3366

Kebakaran di Komplek Banjar Indah, Rumah Hj Evi Nila Rusak Berat

0
Warga Komplek Banjar Indah berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. (wartabanjar.com - Ist. Kiriman warga)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kebakaran yang terjadi pada senin (27/5/2024) sore kemarin menghanguskan satu buah rumah permanen.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, rumah yang terbakar adalah milik Hj Eni Nila Sari (53).

Rumah tersebut, berlokasi di Jalan Komplek Banjar Permai III No 129 RT 5 RW 02 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Rumah ini dihuni 2 kepala keluarga (KK) terdiri dari lima jiwa, terdiri dari 4 dewasa dan satu balita 3,5 tahun.

Baca juga: Pria Ditemukan Tak Bernyawa Terbaring di Bangku Warung di Sungai Tabuk

Api diketahui mulai berkobar sekitar pukul : 17.22 Wita dan sempat dilakukan pemadaman secara manual oleh warga setempat menggunakan peralatan seadanya seperti ember.

Api baru benar-benar padam sekitar pukul 18.30 setelah tim BPK/Damkar gabungan Kota Banjarmasin melakukan pemadaman.

Untuk penyebab kebakaran, masih dalam penyelidikan ppihak berwenang. (ernawati)

Editor: Erna djedi

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Siap-siap, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Hingga Pekerja Mandiri Bakal Dipotong Pemerintah untuk Tapera

0
Ilustrasi komples Perumahan di Kota Banjarmsin.(istimewa)

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Baca juga: KPK Segera Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Usai Putusan Sela PN Tipikor

Sedangkan besaran iuran Tapera untuk ASN di pusat dan daerah menurut Pasal 15 ayat (4b) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menteri PAN dan RB).

Pasal 20 PP ini menjelaskan jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja, termasuk bagi pekerja mandiri. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Gaji Swasta, BUMN,hingga ASN Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Pengedar Narkoba di Kelua Diamankan di Depan SMP Banyu Tajun

0
Pemuda pengedar narkoba di Kelua ditangkap di depan SMP Banyu Tajun, Tabalong. (wartabanjar.com - Ist. Humas Polres Tabalong)

WARTABANJAR.COM, KELUA – Polsek Tanjung Kota yang dipimpin Iptu Richard David HG SAP berhasil meringkus pengedar narkoba di depan sebuah SMP di Desa Banyu Tajun.

MAR (28) yang merupakan warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap pada Selasa (21/05/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya MAR terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Supervisor Minimarket di Tabalong Tilep Uang Perusahaan

Terlihat seorang pria yang ciri-ciri nya persis seperti yang diinformasikan warga menggunakan sebuah sepeda motor bersama seorang di belakang MAR.

Saat Petugas mendekat untuk menanyakan identitasnya, pria yang di belakang MAR sempat melarikan diri namun MAR berhasil diamankan petugas di depan sebuah sekolah menengah pertama di desa Banyu Tajun kecamatan Tanjung.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitaran tempat kejadian terdapat ditemukan 1 buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berada tergeletak diatas jalan dan 1 buah bungkus plastik lainnya dikantong celana belakang sebelah kanan yang diakui oleh MAR adalah miliknya.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

KPK Segera Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Usai Putusan Sela PN Tipikor

0
Ali Fikri

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan sela majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kendati begitu, Ali mengatakan KPK masih menunggu salinan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh Gazalba ke pengadilan Tipikor. Dia memastikan Gazalba pun akan dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan majelis hakim.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga: Beri Miras ke Bocah, 7 Muda-mudi Berstatus Pelajar Diamankan Polisi

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, eksespi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nota keberatan diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba. Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menjelaskan ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. “Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin (27/5/2024).

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Pria Ditemukan Tak Bernyawa Terbaring di Bangku Warung di Sungai Tabuk

0
Pria ditemukan meninggal di sebuah warung di sekitar Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa 28 Mei 2024. (wartabanjar,com - Ist. Rekanan)

WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK – Warga di sekitar Desa Tajau Landung, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (28/5/2024) dibuat geger dengan ditemukannya seorang pria sudah tidak bernyawa.

Pria tersebut, setengah badanya terbaring di atas bangku kayu sebuah warung makan yang berada di kawasan tersebut.

Pria ini mengenakan kemeja warna cokelat muda seperti baju Pramuka dan mengenakan celana panjang kain warna cokelat tua.

Pria yang tampaknya berusia masih muda ini, juga membawa ransel.

Pihak kepolisian dan tim Inafis yang mendapat informasi ini langsung menuju lokasi penemuan mayat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartabanjar.com, korban diduga merupakan warga Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (ahmad raihan)

Editor: Erna Djedi

 

 

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Beri Miras ke Bocah, 7 Muda-mudi Berstatus Pelajar Diamankan Polisi

0
7 remaja pria dan wanita diamankan Polres Tulungagung setelah memberikan miras kepada seorang bocah hingga muntah. (wartabanjar.com - Ist. @kabarnegri)

WARTABANJAR.COM, TULUNGAGUNG – Diduga berikan minuman kera kepada seorang bocah tujuh remaja diamankan polisi Tulungagung.

Ketujuh remaja itu, terdiri 5 pria dan 2 wanita.

Mirisnya lagi, para remaja itu berstatus pelajar dan berusia sekitar 16 tahunan.

Informasi ini dibagikan akun @kabarnegri.

“Diduga Beri Miras ke anak kecil hingga Muntah, 7 Pemuda di Bawa Kekantor Polisi

Pengakuan muda-mudi yang diduga beri miras ke anak dibawah umur di Taman Reog Kendang, Pinka.

Pelaku mengaku masih berumur 16 tahun dan berstatus pelajar.

Tak lama, ketujuh pemuda diamankan Polsek Tulungagung. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Seru! Video Berburu Pengusaha Banua Haji Isam Bersama Putranya ditemani Raffi Ahmad di Afrika Selatan

0
Hasil perburuan di Afrika Selatan, H Samsudin Andi Arsyad (H Isam), Jhoni Saputra, H Gt Denny Ramdhani, H Tajerian Noor, dan Raffi Ahmad, Selasa (28/5). (Wartabanjar.com_youtube Brightest Beacon Media)

WARTABANJAR.COM, AFRIKA – Petualangan pengusaha Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsudin Andi Arsyah atau Haji Isam bersama Raffi Ahmad di Afrika Selatan diabadikan kanal YouTube Brightest Beacon Media, Selasa (28/5).

Pengusaha Banua, H Samsudin Andi Arsyad (H Isam), Jhoni Saputra, H Gt Denny Ramdhani atau akrab disapa Haji Deden, dan H Tajerian Noor bersama rekan-rekannya menjelajahi hutan Afrika Selatan.

Tampak dalam video mereka di area perburuan di Tinashe Hunting Outfitters, sebuah area perburuan di Afrika Selatan.

Baca Juga

Kebakaran di Banjar Indah Permai, Rumah Hj Evi Nila Terbakar 

Pengusaha Banua, H Samsudin Andi Arsyad (H Isam), Jhoni Saputra, H Gt Denny Ramdhani, dan H Tajerian Noor menjelajahi hutan Afrika Selatan, Selasa (28/5). (Wartabanjar.com_youtube Brightest Beacon Media)

Di hutan Afrika, pemandu tampak memperlihatkan buruan berupa dua ekor singa yang menampakkan diri.

“Ada dua ekor singa,” ucap pemandu.

“Singa putih,” ucapnya lagi.

Tak perlu waktu lama, rombongan Haji Isam, Jhoni Saputra, H Gt Denny Ramdhani, dan H Tajerian Noor langsung menggunakan senjatanya untuk berburu.

Haji Isam, Jhoni, dan Raffi Ahmad  bergiliran mendekati singa hasil perburuan dan mengabadikan dengan berfoto.

Wisata berburu diketahui memberi sumbangan besar pada ekonomi negara-negara di Afrika, termasuk Afrika Selatan. Bahkan membuka ribuan lapangan kerja bagi penduduk setempat.

Paket wisata berburu satwa liar ini terbilang mahal, namun legal dan banyak ditawarkan kepada para turis mancanegara. Setiap tur dipimpin oleh pelacak dan pemburu profesional.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Ketagihan Judi Online, Supervisor Minimarket di Tabalong Tilep Uang Perusahaan

0
Tersangka SAH dan barang bukti yang diamankan Polres Tabalong. (wartabanjar.com - Ist. Humas)

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang supervisor minimarket di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan pihak kepolisian.

Supervisor berinisial SAH (23) itu, ditangkap atas laporan perusahannya diduga menggelapkan uang.

Warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, STrK SIK.

Ia dilaporkan pihak pemilik sebuah minimarket di Tanjung Selatan kecamatan Murung Pudak dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Menurut pelapor yakni pihak pemilik minimarket tersebut pada Sabtu (25/04/2024) malam, pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang karyawannya bahwa telah kehilangan uang milik toko.

Baca juga: Pemilik Toko di Palangka Raya Sebarkan Isu Hoaks Pelanggan Meninggal Dunia

Pelapor kemudian membuka Aplikasi CCTV yang sudah terpasang di gawainya dan terlihat seorang pada sore itu.

Seorang karyawan dengan jabatan supervisor mengambil uang yang berada di dalam brakas di ruangan Admin.

Pelapor kemudian mendatangi minimarket tersebut dan mengganti brankas lama dengan yang baru dan menghitung berapa uang yang hilang yaitu sebesar Rp4 juta.

Menurut pelapor, dirinya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang dari toko yang jika di akumulasi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta.

Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah beberapa kali mengambil uang milik toko tersebut untuk keperluan pribadi.

Sedangkan uang sebanyak Rp4 juta yang terakhir diambil tersebut, sebanyak 3,9 juta Rupiah sudah habis dipertaruhkan di judi daring.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Kader PDIP Bersiap Rebut Kembali Posisi Nomor Satu Jawa Tengah

0
Hendrar Prihadi (Dok. Pribadi)

WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi yang juga mantan wali kota Semarang mengambil formulir sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah (Jateng) dari PDI Perjuangan.

Hendi sapaan akrabnya mengambil berkas formulir itu diwakilkan oleh staf pribadi Massinangling Gumelar. Angling, mengaku mendapat perintah dari eks wali kota Semarang tersebut untuk mengambil formulir di Panti Marhaen atau kantor DPD PDIP Jateng.

Dirinya mengaku belum mendapat arahan lain dari Hendi terkait pendaftaraan ini. Ia hanya ditugaskan untuk mengambil formulir untuk Pilgub Jawa Tengah hari ini, Selasa (28/5/2024).

“Beliau hari ini masih ada kegiatan di istana jadi tidak bisa mengambil secara langsung. Sampai hari ini arahan kepada kami hanya untuk mengambil. Jadi untuk pengembalian formulir dan sebagai berikut nanti langsung ke beliau saja. Belum ada (arahan lain), jadi arahan beliau hanya sebatas itu (mengambil),” jelasnya.

Rencananya, ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang itu akan mengembalikan berkas pencalonan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (30/5/2024).

Polling Pilgub Jateng 2024, Diah Teratas Diikuti Hendrar dan Kaesang
“Bismillah, kan proses harus dimulai dari internal partai kami untuk mendaftar. Mudah-mudahan semua diberi kelancaran dan bisa mendapat rekomendasi untuk mengikuti kompetisi di Pilgub Jateng nanti,” jelas Hendi yang dihubungi via telepon.

Hendi nantinya akan mengembalikan formulir pencalonan pada hari terakhir pendaftaran pada 30 Mei 2024. Hendi akan mengembalikan secara langsung kepada DPD PDI Perjuangan Jateng

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Pemilik Toko di Palangka Raya Sebarkan Isu Hoaks Pelanggan Meninggal Dunia

0
Pemilik toko di Palangka Raya dibina Bid Humas Polda Kalteng karena sebarkan hoaks, Selasa (28/5). (Wartabanjar.com_ist)

WARTABANJAR.COM – Pemilik toko kelontong, TD (35) warga Palangka Raya membuat status whatsapp orang meninggal dunia yang ternyata masih hidup pada Senin (27/5/2024) siang.

Aksi ini diketahui sosok yang dikabarkan meninggal dunia SA (20) warga Kota
Palangka Raya.

Ia kemudian bersama kakak kandungnya Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Cak Sam.

Baca Juga

Respons Hotman Paris 2 DPO Kasus Pembunuhan Dihilangkan

SA dan keluarganya tidak terima karena TD membuat status whatsapp dengan menggunakan KTP miliknya dan memberikan keterangan bahwa SA telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Di hadapan Cak Sam dan SA juga kakak kandungnya, TD beralasan melakukan itu karena SA memiliki hutang Rp 17 ribu saat belanja di tokonya dan meninggalkan KTP sebagai jaminannya.

Namun hutang tersebut sudah 5 hari belum dibayar juga. Cak Sam kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD bahwa yang dilakukannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE yaitu menyebarkan hoaks.

TD kemudian membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.(atoe)

Editor Restu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg