WARTABANJAR.COM – Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo atas keputusan pemecatan Polri.
Mahfud menilai tindakan pengajuan banding berhak dilakukan oleh Ferdy Sambo. Hasil pengajuan banding bisa ditindaklanjuti oleh Kapolri.
Kapolri bisa mengusulkan pada Presiden Jokowi membuat Kepres pemberhentian.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (27/8).
Ia menegaskan bahwa pemecatan Ferdy Sambo bisa dilakukan lebih cepat.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” ujarnya menambahkan.







