Pemutihan Denda PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) Berakhir 30 September

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kesempatan ada keringanan membayar denda Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Bumbu. Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu melaksanakan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut, yang akan berakhir pada 30 September 2022.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais mengatakan, mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2 ini.

    Oleh sebab itulah, dirinya mengajak masyarakat “Bumi Bersujud” memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 – 2021.

    Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu itu menambahkan, program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.

    Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

    Masyarakat Tanah Bumbu diimbau memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

    Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

    Baca Juga :   Mobil Terbakar di SPBU Sungai Jelai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI