Pemutihan Denda PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) Berakhir 30 September

Masyarakat Tanah Bumbu diimbau memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya. (mctanbu)

Editor : Hasby