WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Huku Sungai Tengah melalui Satuan ResNarkoba berhasil mengamankan seorang pria warga Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan.
Pria berinisial MR itu, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.45 Wita.
MR ditangkap di pinggir Jalan Putera Harapan Rt 001 Rw 001, Desa Ginalun, Pandawan.
“Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres HST melalui Humas.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan undercover buy.
Hasilhya, petuga mengamankan pelaku, serta pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram.
Polisi juga mengamankan, satu unit sepeda motor merk Honda Spacy warna putih dengan dan 1 (satu) buah kotak korek api kayu merk Nomor Satu. ) , Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 .
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi