KPK Apresiasi Putusan Hakim, Tolak Praperadilan Mardani

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka Mardani H Maming dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

    “Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartabanjar.com, Rabu (27/7/2022).

    Dia juga mengatakan, sedari awal pihaknya yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga lembaga anti rasuah ini tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.

    Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

    “Sikap koperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum ini dan mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

    Baca Juga :

    Praperadilan Mardani Ditolak, Status Tersangka dan DPO Sah!

    Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Mardani H Maming, Rabu (27/7/2022).

    Bendahara Umum PBNU itu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. (Tim)

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI