Dua Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewenangan Dana Donasi


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Setelah melakukan pemeriksaan panjang, akhirnya polisi menetapkan eks Presiden, Ahyudin, dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Hajar, jadi tersangka.

    Penetapan status tersangka ke petinggi ACT ini, menurut Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan,  dalam gelar perkara, Senin (25/7/2022), setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli.

    ā€œBerdasarkan fakta hasil penyidikan, saudara Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,ā€ ujarnya.

    Dia mengatakan, Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

    Bahkan diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

    ā€œMenggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,ā€ ucap Ramadhan.

    Sedang soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar, menurut Brigjen Ahmad Ramadhan,  mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.

    Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

    ā€œPersangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,ā€ jelasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

    Baca Juga :   Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI