Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Borobudur Berwajah Jokowi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum mau bicara jauh terkait status baru Roy Suryo. Dia juga belum bisa mengungkapkan apakah Roy Suryo akan ditahan atau tidak terkait kasus ini.

    Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.

    Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, sebelumnya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

    Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme tersebut di akun Twitternya.

    Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

    Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu.

    Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   DPO Kasus Judi Online W88 Kembali Tertangkap di Filipina

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI