WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Sejumlah Polda sudah mulai bersiap untuk menerapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Selain di Jabar, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jateng, ada juga Polda Kaltim.
Saat ini proses persiapan untuk penerapan E-TLE sudah dilakukan dan direncanakan mulai berlaku pada April 2021.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata SIK MH, mengatakan untuk E-TLE akan diberlakukan di Kota Balikpapan.
““Saat ini proses pemasangannya dan instalasi sudah mulai dilakukan, April sudah bisa dilaunching dan langsung diterapkan,” terang Dirlantas Polda Kaltim dilansir Tribrata Polri.
Sebagai tahapan awal penerapan tilang elektronik, Dirlantas mengatakan, akan ada tiga titik yang diawasi oleh kamera pengawas.
Tiga titik tersebut di antaranya di kawasan Lapangan Merdeka, di simpang Balikpapan Plaza, dan juga di simpang Beruang Madu.
“Untuk awal hanya ada enam kamera pengawas yang akan dipasang dan sekarang sudah proses, kami berharap ruas jalan Sudirman akan menjadi percontohan,” tuturnya.
E-TLE ini akan difokuskan pada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman.
Adapun untuk sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar E-TLE sama seperti di Polda lainnya yakni dilakukan pemblokiran STNK.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran dan tidak segera membayar sanksi maka tidak akan bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan denda E-TLE.