E-TLE ini akan difokuskan pada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman.
Adapun untuk sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar E-TLE sama seperti di Polda lainnya yakni dilakukan pemblokiran STNK.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran dan tidak segera membayar sanksi maka tidak akan bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan denda E-TLE.
“Ya nanti surat kendaraan akan diblokir, sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan,” terang Dirlantas Polda Kaltim.
Dirlantas Polda Kaltim juga berharap dengan segera diterapkannya tilang elektronik ini maka pengendara kendaraan bermotor di wilayah Polda Kaltim bisa semakin tertib. (edj)
Editor: Erna Wati






