WARTABANJAR.COM, PANGKALAN BUN – Beberapa minggu ini Kantor Samsat di wilayah Kalimantan Tengah selalu dipenuhi Masyarskat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor,.
Hal tersebut disebabkan dari Mei 2022 Pemerintah Provinsi Kalteng telah memberikan kebijakan dengan membebaskan atau menghilangkan denda pajak kendaraan.
Seperti pada Selasa (14/06/2022) terlihat ruang tunggu Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), tersebut dipenuhi oleh wajib pajak (WP) yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga:
Knalpot Bising dan Balapan Liar Juga Jadi Sasaran Operasi Patuh 2022







