Interpol Polri Cabut Yellow Notice Atas Nama Emmeril Kahn Mumtadz
Berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Kalteng telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari Tanggal 17 Mei 2022 hingga Tanggal 17 Agustus 2022, kemudian ada juga keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok dan BBNKB 2 serta pembebasan progresif ke 3 dan seterusnya.
“Momen yg baik ini sangat disayangkan jika dilewatkan dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, apalagi pajak kendaraannya telah lama dan bertahun-tahun tidak dibayarkan” tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar, Iptu Bayu Caesaria Tri H STK SIK saat ditemui di ruang kerjanya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







