Miliki Sajam Tanpa Izin, AN Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial AN (32) diamankan polisi lantaran miliki senjata tajam (Sajam) tanpa ijin, di Jalan H Anang Adenansi, tepatnya di depan Indomaret seberang Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Diketahui AN merupakan warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang saat itu tengah memungut biaya parkir di ritel modern tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, AN pertama kali tepergok menyimpan sajam saat berada di sebuah ritel tersebut.

Barang bukti senjata tajam milik AN yang diamankan polisi. Foto: istimewa

“Saat itu AN sempat mendapatkan teguran dari seorang pengunjung supaya tidak memungut biaya parkir di ritel tersebut,” papar Iptu Gusti, Minggu (8/5/2022).

Tidak terima karena ditegur pengunjung itu, AN pun melawan dan terindikasi akan melakukan pemukulan.

Sejumlah pengunjung di ritel itu, lantas langsung mengamankan AN dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Sejurus kemudian, polisi pun datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan AN, kemudian memeriksa tas yang dibawa AN dan ditemukan sebilah senjata tajam di dalamnya.

Atas kejadian tersebut, AN kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (qyu)

Editor: Yayu Fathilal