Wanita Bertato di Dada Diamankan Polisi Simpan 7 Paket Sabu Dalam Barak

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

    Kali ini, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan dikomandoi oleh Kompol Asep Deni Kusmaya itu berhasil menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu pada Sabtu (23/4/2022) malam.

    Wanita yang memiliki tato di tubuhnya itu, diketahui menyimpan sabu di barak yang dihuninya.

    Saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kasat Resnarkoba pun mengkonfirmasi terkait penangkapan terduga pengedar sabu tersebut.

    “Penangkapan kami lakukan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial K berusia 40 Tahun, pada sebuah barak di kawasan Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kompol Asep, Minggu (24/4/2022) pagi.

    Dirinya melanjutkan, wanita tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

    “Saat melakukan penangkapan, petugas pun menemukan sebanyak 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 (dua koma tiga tujuh) Gram,” terangnya.

    Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka K beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.

    Baca Juga :   85 Influencer Judol Ditindak, Tim IT Lakukan Pendalaman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI