Dirinya melanjutkan, wanita tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Saat melakukan penangkapan, petugas pun menemukan sebanyak 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 (dua koma tiga tujuh) Gram,” terangnya.
Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka K beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.
“Tersangkan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Asep. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







