WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan dikomandoi oleh Kompol Asep Deni Kusmaya itu berhasil menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu pada Sabtu (23/4/2022) malam.
Wanita yang memiliki tato di tubuhnya itu, diketahui menyimpan sabu di barak yang dihuninya.
Saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kasat Resnarkoba pun mengkonfirmasi terkait penangkapan terduga pengedar sabu tersebut.
“Penangkapan kami lakukan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial K berusia 40 Tahun, pada sebuah barak di kawasan Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kompol Asep, Minggu (24/4/2022) pagi.






